Kesejahteraan hewan saat ini merupakan issue yang cukup menjadi perhatian banyak kalangan, Berbagai macam elemen dan unsur yang berkaitan dengan bidang kehewanan seperti pemerintah, yayasan dan aktivis/LSM serta kelompok pemerhati hewan di berbagai negara sangat memperhatikan masalah kesejahteraan terhadap hewan. Sebagai contoh seperti yang telah terjadi di Indonesia pada tahun 2011 bahwa adanya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap hewan di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH) Indonesia. Kejadian itu menjadikan pemerintah Asutralia menghentikan ekspor sapinya ke Negara Indonesia. Pencabutan larangan ekspor tadi sebagai bentuk protes dari Negara Australia terhadap Negara Indonesia akibat perilaku sejumlah oknum yang mengabaikan kesejahteraan hewan. Indonesia “diwajibkan” membenahi sistem penanganan sapi-sapi hidup asal Australia, dan semuanya wajib menjaga prinsip-prinsip kesejahteraan ternak ( animal welfare) mulai dari saat dalam proses pengiriman, massa penggemukan, hingga proses pemotongan di RPH. Pemerintah Australia juga telah melakukan sikap yang sama terhadap Negara Mesir pada tahun 2006 silam.
Kesejahteraan hewan adalah suatu usaha untuk memberikan kondisi lingkungan yang sesuai bagi hewan sehingga berdampak pada peningkatan sistem psikologi dan fisiologi hewan. Undang-undang No.18 tahun 2009 telah mengatur tentang kesejahteraan hewan, namun pada kenyataannya pelaksanaan penanganan hewan yang memenuhi kesejahteraan hewan masih belum optimal.
Pengabaian kesejahteraan hewan pada hewan akan menimbulkan ketakutan, distress dan rasa sakit. Keadaan ini dapat terjadi selama proses penyembelihan, pengangkutan dan pemasaran karena keterbatasan hewan dalam membangun kelompok sosial juga karena persediaan pakan dan minum yang buruk
Pengertian Animal Walfare
Animal welfare dalam bahasa indonesia berarti kesejahteraan hewan. Standar “yang baik” tentang kesejahteraan hewan sangat bervariasi antara konteks yang berbeda. Standar ini berada di bawah review konstan dan diperdebatkan, dibuat dan direvisi oleh komunitas kesejahteraan hewan, legislator dan akademisi di seluruh dunia. Ilmu kesejahteraan hewan menggunakan berbagai langkah, seperti umur panjang, penyakit, imunosupresi, perilaku, fisiologi, dan reproduksi, meskipun ada perdebatan tentang yang mana dari indikator ini yang memberikan informasi terbaik (Agustina. 2017)
Animal Welfare (Kesejahteraan hewan), adalah expresi yang berkenaan dengan moril. Semua manusia bertanggungjawab terhadap masing- masing binatang yang dipelihara atau bebas di alam. Dijelaskan lebih lanjut bahwa Dalam teori Kesejahteraan Binatang ada ajaran tentang kepedulian dan perlakuan manusia terhadap masing-masing hewan dan bagaimana masyarakat dapat meningkatkan kwualitas hidup hewan itu. Setiap jenis satwa liar dan hewan harus dibiarkan hidup bebas di alam atau hidup yang berkwualitas di lingkungan yang disesuaikan dengan pola perilaku, kebutuhan serta karakteristik habitat alamnya di kandang. Sasaran animal welfare adalah semua hewan yang berinteraksi dengan manusia dimana intervensi manusia sangat mempengaruhi kelangsungan hidup hewan, bukan yang hidup di alam (Agustina. 2017)
Animal Welfare memiliki 3 aspek penting yaitu: Welfare Science, Welfare ethics dan Welfare law. Welfare science mengukur efek pada hewan dalam situasi dan lingkungan berbeda, dari sudut pandang hewan. Welfare ethics mengenai bagaimana manusia sebaiknya memperlakukan hewan.
Welfare law mengenai bagaimana manusia harus memperlakukan hewan (Agustina. 2017).
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009, Animal welfare adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu di terapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia(Agustina. 2017)
Prinsip-Prinsip Animal Walfare.
Ada 3 prinsip etika di dalam melakukan suatu penelitian, yakni:
- Menghargai bentuk kehidupan/hewan (respect).
Respect atau menghargai hewan sebagai bentuk kehidupan dan ciptaan Allah SWT akan mencegah kita di dalam melakukan bentuk- bentuk penelitian yang tidak bermanfaat, yang hanya sekedar memuaskan rasa ingin tahu dan mengabaikan rasa keadilan dan peri-kehewanan di dalam memperlakukan hewan di dalam penelitian. Contohnya, Perlakuan injeksi berulang atau pembedahan berkali-kali hanya dikarenakan untuk mengurangi jumlah hewan yang digunakan
- Melakukan analisis manfaat dan kerugian (beneficiary)
- Memenuhi rasa keadilan (justice) (Dondin Sajuthi. 2012).
Prinsip etika ketika hendak melakukan penelitian menggunakan hewan haruslah mengikuti prinsip 3 R (replacement, reduction, refinement) dan prinsip 5 F (freedom) (Dondin Sajuthi. 2012).
Replacement (menggantikan) ialah menghindari sebisa mungkin penggunaan hewan di dalam penelitian. Pada prinsip ini kita diminta menjajaki kemungkinan penggunaan kultur organ/jaringan/sel sebagai pengganti penggunaan hewan hidup. Selain itu penjajakan penggunaan hewan yang lebih rendah ordonya, misal alih-alih menggunakan monyet, kita dapat menggunakan tikus; tikus digantikan dengan unggas, unggas digantikan dengan ikan, dan seterusnya (Dondin Sajuthi. 2012).
Reduction (pengurangan) ialah mengembangkan strategi penggunaan hewan dalam jumlah yang lebih sedikit untuk menghasilkan data yang serupa yang diharapkan dari penelitian. Prinsip ini juga meliputi memaksimalkan informasi yang diperoleh dari suatu percobaan tanpa menambah jumlah hewan atau jumlah perlakuan (rasa kesakitan yang ditimbulkan oleh tindakan penelitian) sehingga manfaat yang diperoleh dapat dimaksimalkan tanpa menambah penderitaan dan jumlah hewan coba (Dondin Sajuthi. 2012).
Refinement (memperhalus) ialah upaya melakukan modifikasi di dalam manajemen pemeliharaan atau prosedur tindakan penelitian sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hewan atau mengurangi/menghilangkan rasa sakit dan stress pada hewan coba (Dondin Sajuthi. 2012).
Ketiga prinsip etika ini haruslah dikombinasikan dengan 5 prinsip freedom dalam kesejahteraan hewan, yang pada tahun 2004 OIE (Organisasi kesehatan hewan internasional) secara resmi memperkenalkan standar-standar animal welfare kepada negara anggota OIE. Standar tersebut dikenal dengan Five (5) Freedom yang menggambarkan harapan masyarakat akan kondisi yang harus dialami hewan ketika berada di bawah kendali manusia, yaitu:
- Freedom from hunger, malnutrition and thirst; (Bebas dari rasa lapar, malnutrisi dan haus) Setiap hewan harus diberikan makanan dan minuman yang bergizi dan sesuai untuk kebutuhan hewan tersebut.
- Freedom from fear and distress; (bebas dari rasa takut dan penderitaan) Setiap hewan harus bebas dari rasa takut apakah takut karena lingkungan, hewan lain, maupun akibat perlakuan dari pemilik hewan itu
- Freedom from heat stress or physical discomfort; (terbebas dari stres akibat panas atau ketidaknyamanan fisik) hewan harus memiliki tempat istirahat yang nyaman serta terlindung dari cuaca yang panas maupun dingin
- Freedom from pain, injury and disease; (bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit) Hewan harus diperhatikan kesehatannya, dengan melakukan pemeriksaan rutin agar terhindar dari cedera serta melakukan vaksinasi untuk pencegahan penyakit.
- Freedom to express normal patterns of behavior (kebebasan untuk mengekspresikan pola perilaku normal) Hewan mempunyai sifat alami hidup dialam bebas. Bagi hewan peliharaan harus diberikan kebebasan agar dapat melakukan aktifitas alaminya. (Compassion in World Farming, 2012).
Manfaat dari Animal Walfare
Walaupun keberadaan hewan memberikan manfaat yang begitu besar bagi kesejahteraan hidup manusia, ironisnya masih banyak orang di berbagai belahan dunia yang memperlakukan hewan dengan semena-mena. , kisah penyiksaan hewan ikut meramaikan jejaring sosial Indonesia, mulai dari seekor rusa yang diberi alkohol oleh pengunjung Taman safari Indonesia, seekor anjing yang disiksa pemiliknya hingga mati, hingga kuda kelelahan yang dicambuk oleh pemiliknya. Selain itu, kita bisa menemukan video atau foto seseorang tengah meneyiksaan hewan perliharaaannya, dan mereka memposting tindakan mereka tersebut tanpa rasa bersalah Hak asasi hewan sering kali diabaikan, terutama yang berhubungan terhadap perlindungan binatang dari perlakuan tidak layak yang dimanfaatkan manusia, maka dengan adanya animal walfare dan peraturan-peraturan yang sudah diberlakukan maka tindakan yang dapat memenuhi prinsip kebebasan dengan dampak negative yang ditimbulkan sekecil mungkin dan pengelolaan dan pemanfaatan hewan dapat serasi, selaras dan seimbang dengan kesejahteraan masyarakat (Gemantara, 2019)
Animal Welfare dalam perspektif Islam
Hewan adalah makhluk ciptaan Allah SWT, yang harus dipelihara sebagaimana makhluk hidup lainnya. Sebagai makhluk hidup hewan memiliki hak seperti halnya manusia yaitu bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan lingkungan, bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit, bebas dari rasa takut dan tertekan, bebas untuk mengekspresikan perilaku alami. Hak inilah yang dimaksud dengan kesejahteraan hewan.(Triastuti,2015)
Allah Swt menyediakan alam dan isinya yang harmonis sejalan dengan keseimbangan ekosistem yang telah terjadi secara alamiah, manusia dilarang untuk merusak anugrah yang telah Allah ciptakan dengan baik. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al A’raf ayat 56 yang berbunyi:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Dalam ayat ini jelaslah bahwa Allah menyerukan kepada kebaikan dan melarang untuk merusak alam karena itu akan menghilangkan keseimbangan alam yang Allah telah ciptakan dengan baik untuk dimanfaatkan umat manusia dengan cara berlebihan.(Triastuti,2015)
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya :
“Tuhan yang Maha Penyayang memberikan kasih sayang-Nya kepada orang-orang yang penyanyang.Jika kamu menunjukan kasih sayang mu pada mereka yang ada dimuka bumi,maka di syurga,Dia akan menunjukan kasih sayangNya padamu.”(HRTirmidzi)
Hadis diatas menunjukkan bahwa kita harus menyayangi binatang dan memperlakukan mereka dengan baik. Dan sudah jelas kiranya bahwa hewan tidak memiliki kemampuan untuk menuntut haknya dari kita. Namun , menurut perspektif islam kita wajib berbuat baik dan memperhatikan apa yang menjadi hak hewan tersebut. (Suparno, 2007).
Peraturan Mengenai Animal Walfare
Ada beberapa Lembaga Dunia Internasional yang mengatur tentang Animal Welfare seperti:
- OIE (Office Internationl des Epizooticae)
- RSPCA (Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals)
- UDAW (Universal Declaration of Animal Welfare)
- WSPA (World Society for the Protection of Animals)
- CIWF (Compassion in World Farming)
- HSI (Humane Society International) (Abrianto. 2009).
Organisasi kesejahteraan hewan pertama di dunia (Society for the Prevention of Cruelty to Animals) atau disingkat sebagai SPCA pada tahun 1824. Pada tahun 1840, Ratu Victoria memberikan restunya, dan SPCA berubah menjadi RSPCA (Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals). Beberapa organisasi Animal Welfare juga menyuarakan Animal Welfare dengan memberikan satu pandangan kepada Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) untuk mengenali hewan sebagai makhluk hidup, yang mampu mengalami rasa sakit dan penderitaan, dan untuk mengakui bahwa kesejahteraan binatang adalah suatu masalah penting sebagai bagian dari pembangunan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia. Universal Deklarasi Universal Kesejahteraan Hewan (Declaration of Animal Welfare) (UDAW) di Perserikatan Bangsa-Bangsa, melakukan kampanye berkoordinasi bersama WSPA(World Society for the Protection of Animals), dengan “Core Working Group” termasuk Compassion in World Farming (CIWF), the Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals (RSPCA), dan the Humane Society International (HSI) dengan mempromosikan salah satu konsep “Five (5) Freedom“ untuk animal welfare yang banyak dipakai oleh para penyayang binatang (Abrianto. 2009).
Begitu pula di Indonesia telah banyak regulasi yang mengatur tentang kesejahteraan hewan Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang 18 Tahun 2009 Peternakan Dan Kesehatan Hewan Pasal 66A bahwa Setiap Orang dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Dan Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang, sementara pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan:
DAFTAR PUSTAKA
Abrianto. 2009. Kesejahteraan Hewan. http://duniasapi.com/kesejahteraan-hewan. (Diakses pada 16 November 2011)
Agustina,K. 2017. Kesejahteraan Hewan “Animal Welfare”. Fakultas Kedokteran Hewan: Universitas Udayana Press
Moeljatno, 2008, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, cetakan 27, Bumi Aksara, Jakarta.
Main D. 2003. Pengamatan Kesrawandan Lima Kebebasan Hewan. University of Bristol and WSPA. Indonesia Medicus Veterinus 4(3 ):238 -248
Sajuthi, Dondin. 2012. Prinsip-Prinsip Kesejahteraa Hewan. Bogor: http://fkh.ipb.ac.id/prinsip-prinsip-kesejahteraan-hewan-animal-welfare.
(Diakses pada 18 april 2020)
Suparno. 2007. Perlindungan Satwa dalam Pandangan Islam. Jakarta: Suara satwa
Triastuti. 2015. Kajian Filsafat Tentang Kesejahteraan Hewan Dalam Kaitannya
Dengan Pengelolaan Di Lembaga Konservasi. Bogor:Universitas Ibn Khaldun Bogor Press