Integrasi Sains dan Islam (Studi Kasus Vaksin)

Manusia dapat terhindar dari penyakit, karena dalam tubuhnya dilengkapi dengan dua kekebalan tubuh yaitu sistem kekebalan spesifik dan sistem kekebalan non-spesifik. Sistem kekebalan tubuh spesifik bekerja melawan antigen tertentu oleh karena kemampuannya menyimpan memori.  Sistem kekbalan tubuh spesifik diperankan oleh sel limfosit T dan limfosit B. sistem  kekebalan non-spesifik bekerja melawan semua jenis benda asing yang masuk dan tidak bekerja ditujukan pada zat asing mikroorganisme tertentu. Sistem kekebalan non-spesifik meliputi antara lain:

  1. Pertahanan fisis mekanis, misalnya silia bulu getar hidung yang menyaring kotoran yang masuk dari saluran nafas bawah, kulit, bulu mata, dll.
  2. Pertahanan biokimiawi, misalnya air susu ibu yang mengandung laktoferin yang berperan sebagai antibakteri.
  3. Pertahanan tubuh seluler, misalnya monosit dan makrofag.[1]

Namun Pemberian vaksin pada anak dewasa ini menjadi pro kontra dikalangan umat Islam, sebagian setuju dengan pemberian vaksin karena vaksin diyakini dapat mencegah terjadinya penyakit berbahaya yang ditimbulkan akibat virus/sebagai tindakan preventif. Sebagian tidak setuju karena tubuh manusia sudah alamiah memiliki kekebalan tubuh yang didapat dari lahir sehingga tidak perlu adanya tambahan vaksin dari luar, terlebih vaksin terbuat dari virus dan bakteri yang justru membahayakan tubuh. Selain itu, vaksin ditemukan oleh orang barat sehingga ada kemungkinan untuk merusak generasi Islam dengan memasukkan penyakit ke dalam tubuh.

APA VAKSIN ITU?

Vaksin berasal dari bahasa latin vacca (sapi) dan vaccinia (cacar sapi). Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan aktif terhadap suatu penyakit  sehingga dapat mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi oleh organisme alami atau liar. Vaksin menurut KBBI adalah bibit penyakit (misal cacar) yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi. Menurut modul Kementrian Kesehatan Vaksin adalah suatu produk biologik yang terbuat dari kuman, komponen kuman, atau racun kuman yang telah dilemahkan atau dimatikan dan berguna untuk merangsang timbulnya kekebalan tubuh seseorang. Vaksin tidak hanya menjaga agar anak tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi penyakit yang serius yang timbul pada masa kanakkanak.

Imunisasi disebut juga vaksinasi. Imunisasi memberikan perlindungan terhadap sejumlah penyakit berbahaya. Vaksinasi, yang merupakan imunisasi aktif, ialah suatu tindakan yang dengan sengaja memberikan paparan antigen dari suatu patogenyang akan menstimulasi sistem imun dan menimbulkan kekebalan sehingga nanti anak yang telah mendapatkan vaksinisasi tidak akan sakit jika terpajan oleh antigen serupa.[2]

PEMBERIAN VAKSIN BERTUJUAN UNTUK APA?

Tujuan vaksinisasi yaitu untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu pada seseorang dan menghilangkan penyakit tertentu pada sekelompok masyarakat (populasi) atau bahkan menghilangkan suatu penyakit tertentu. Secara umum tujuan vaksinasi antara lain :

  1. Melalui imunisasi, tubuh tidak mudah terserang penyakit menular
  2. Imunisasi sangat efektif mencegah penyakit menular
  3. Imunisasi menurunkan angka mordibitas (angka kesakitan) dan mortalitas (angak kematian) pada balita.[3]

      Vaksinasi mempunyai dampak Positif dan negative. dampak positifnya vaksinasi mempunai nilai (value) vaksin yang dibagi dalam tiga kategori yaitu secara individu, sosial dan keuntungan dalam menunjang sistem kesehatan nasional. Secara individu, apabila anak telah mendapat vaksinasi maka 80%-95% akan terhindar dari penyakit infeksi yang ganas. Makin banyak bayi/anak yang mendapat vaksinasi makin terlihat penurunan angka kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas) . Kekebalan individu ini akan mengakibatkan pemutusan rantai penularan penyakit dari anak ke anak lain atau kepada orang dewasa yang hidup bersamanya, inilah yang disebut keuntungan sosial, karena dalam hal ini 5%-20% anak yang tidak diimunisasi akan juga terlindung, disebut Herd Immunit.Menurunnya angka morbiditas akan menurunkan biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit, mencegah kematian dan kecacatan yang akan menjadi beban masyarakat seumur hidupnya. Upaya pencegahan penyakit infeksi pada anak, berarti akan meningkatkan kualitas hidup anak dan meningkatkan dayaproduktivitas karena 30% dari anak-anak masa kini adalah generasi yang akan memegang kendali pemerintahan dimasa yang akan datang. Dalam hal menunjang sistem kesehatan nasional, program imunisasi sangat efektif dan efisien apabila diberikan dalam cakupan yang luas secara nasional. Peningkatan pertumbuhan ekonomi suatu negara tentunya akan lebih baik bila masyarakatnya lebih sehat sehingga anggaran untuk kuratif/pengobatan dapat dialihkan pada program lain yang membutuhkan. Investasi dalam kesehatan untuk kesejahteraan dan peningkatan kualitas anak di masa depan.[4]

            Dampak negarif dari vaksin salah satunya yaitu menimbulkan efek samping, yaitu munculnya bercak-bercak di salah satu anggota tubuh.

VAKSIN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Ada dalil-dalil dasar yang mengenai vaksin :

  • Al-Quran surah An-Nahl ayat 115

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nahl: 115)

  • Al-Quran surah al-maidah ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ االلهِ بِهِ

Artinya: “Di haramkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah. ” (QS. al-maidah: 3) [5]

  • Hadis Rasulullah

اِنَّ االلهَ اَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّ وَاءَوَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءِ دَوَاءًَ فَتَدًا وَواوَلاَ تَدَا وَوْابِحَرَامٍ

Artinya: “Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi tiap penyakit, maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram” (HR. Abu Dawud dari Abu Dardah).

  • Hadis Rasulullah

Artinya: Wahai hamba Allah berobatlah, karena sesungguhnya Allah swt tidak menurunkan suatu penyakit pun kecuali ia telah menciptakan penyembuhnya selain kematian dan ketuaan. (HR. Ahmad)[6]

Kebanyakan umat Muslim yang  melakukan vaksinasi yang mengandung enzim tripsin yang berasal dari lemak babi (vaksin meningitis), dalam upaya penanggulangan terjangkitnya virus Neisseria Meningitis, yang dapat menyebabkan infeksi selaput otak dan meningokomenia (keracunan darah). Padahal dalam al-Quran diterangkan dengan tegas bahwa babi itu haram, seperti yang dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 3 diatas. Padahal hampir semua obat-obatan dalam dunia farmasi menggunakan barang haram, seperti alkohol, ganja, dan pangkreas babi, sehingga dalam hal ini MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan suatu keputusannya bahwa vaksin tersebut adalah haram, akan tetapi Dinas Kesehatan memberikan keputusan lain yakni memperbolehkan atas pemakaian Vaksin Meningitis bagi kaum Muslim. Sedangkan Departemen Agama dalam keadaan bimbang untuk memberikan satu keputusannya. Sehubungan dengan perkembangan berikutnya MUI mengkaji kembali atas keputusannya yang menyatakan bahwa vaksin meningitis itu adalah haram hukumnya. Dengan memakai satu metode Istinbat hukum agar dapat menentukan suatu hukum baru dan dengan melihat beberapa pertimbangan seperti firman Allah dalam al-Quran surat An-Nisa’ ayat 59.

 Sehingga dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Agama (DEPAG) memberikan pendapat dan keputusan bahwa vaksin meningitis diperbolehkan (dihukumi mubah), sebab belum ditemukan Vaksin Meningitis yang benar-benar murni tanpa mengandung unsur babi dan ini merupakan suatu keadaan yang darurat dan merupakan suatu kebutuhan yang sangat primer (kebutuhan dharuriyat) dalam hal mengukuhkan agama Sebagaimana dalam qaidah ūsul fiqih

 اَلأَ صْلُ فِيْ النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ

Artinya: “Asal dari setiap larangan itu hukumnya h}aram, darurat itu membolehkan hal-hal yang terlarang”

Namun Hukum darurat mempunyai ukuran (parameter). Sebagaimana dalam qaidah usul fiqih:

مَاأُبِيْحُ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُبِقَدَّرِهَا

Artinya: “Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar (kebutuhan)-Nya.”

Ukuran darurat di atas diperkuat dalam firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 173 yang berbunyi:

( فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَعاَدٍ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ. (البقراة: ­­­

Artinya: “Barangsiapa terpaksa (memakannya) sedang dia dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas maka tidaklah ia berdosa” (QS. al-Baqarah: 173)

  • Pendapat para ulama

Pendapat yang mengharamkan vaksin berdalih bahwa vaksin mengandung unsur yang diharamkan seperti pancreas babi dan monyet. Yang kedua vaksin lebih banyak mudhorotnya karena vaksin memiliki efek samping dan adanya penenlitian ilmiah yang justru menentang adanya vaksin tersebut. Vaksin juga dianggap melawan kodrat Allah bahkan muncul isu adanya konspirasi jihad internasional.

Pendapat ulama yang menghalalkan diantaranya Abdullah bin Baz yang mengemukakan pandangan berdasarkan sabda nabi SAW dalam hadis yang shahih orang yang diwaktu pagi memakan tujuh butir kurma mandinah, maka tidak akan mencelakakan dia sihir ataupun racun”. HR. Bukhari Muslim

Pendapat lain adalah Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajjid yang berpendapat vaksin yang terdapat didalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya, akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan istihalah. Dan bahan mempunyai efek yang manfaat. Demikian pula lembaga bahsul masail NU dan fatwa Tarjih Muhammadiyah menghalalkan imunisasi dengan dalih vaksinasi polio yang memanfaatkan enzim tripsin dari babi hukumnya adalah mubah, sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim itu.

Setelah melalui pengumpulan data dari beberapa pendapat baik dari aspek syar’i dan kesehatan, hukum menetapkan bahwa hukum vaksinasi walaupun berasal dari bakteri dan enzim babi tidak mengandung illat yang diharamkan dan unsur manfaat yang jauh lebih besar dari mudhorot. Sesuai kaidah ushul fiqh “Hukum itu berputar pada illahnya”. jika illah itu ada maka hukum itu ada. Begitu sebaliknya jika illah itu tidak ada maka hukum itu tidak ada.[7]

VAKSIN MENURUT SAINS

          Imunisasi merupakan proses menginduksi imunitas tubuh baik secara aktif (vaksinasi) ataupun pasif (pemberian antibodi).Imunisasi aktif atau lebih dikenal dengan vaksinasi adalah suatu tindakan yang dengan sengaja memberikan paparan dari antigen dari suatu patogen yang akan menstimulasi sistem imun dan menimbulkan kekebalan sehingga ketika suatu saat ada paparan/pajanan antigen serupa tubuh telah mengenali antigen tersebut dan dapat melawan paparan atau penyakit yang disebabkan oleh antigen tersebut.

    Manfaat vaksinasi adalah menurunkan angka kejadian penyakit, kecacatan, maupun kematian yang diakibatkan oleh penyakit infeksi. Vaksinasi tidak hanya mencegah terjangkitnya penyakit bagi individu namun juga suatu kelompok/masyarakat. Selain itu, vaksinasi dapat mencegah terjadinya epidemi penyakit di generasi mendatang karena rantai penyakit telah diputus pada generasi sekarang. Tubuh manusia sebenarnya telah memiliki antibodi yang alamiah (non spesifik) yang didapat dari lahir yang biasa disebut dengan imunitas bawaan. Sistem imun ini bisa didapat dari air susu ibu atau bawaan lahir seperti kulit, membran mukosa, dan sel fagositosis. Pada saat tubuh terpapar antigen/sumber penyakit, maka imun non spesifik inilah yang pertama kali menghadapi/menekan supaya tidak terpapar ke dalam tubuh dan menyebabkan penyakit. Ketika pertahanan tubuh awal ini tidak mampu menghadapi paparan, maka imun spesifik dari dalam tubuhlah yang berperan menghadapi penyakit tersebut. Imun spesifik ini dapat diperoleh dari vaksin yang diberikan pada tubuh. Vaksin dapat dibuat dari bakteri, riketsia atau virus dan dapat berupa suspensi organisme hidup atau inaktif atau fraksi-fraksinya atau toksoid.

            Jenis-jenis vaksin diantaranya adalah Vaksin bakteri,vaksin toksoid bakteri, dan vaksin virus/riketsia. Vaksin bakteri dibuat dari biakan galur bakteri yang sesuai dalam media cair atau padat yang sesuai dan mengandung bakteri hidup atau inaktif atau komponen imunogeniknya. Toksoid Bakteri, diperoleh dari toksin yang telah dikurangi atau dihilangkan sifat toksisitasnya hingga mencapai tingkat tidak terdeteksi, tanpa mengurangi sifat imunogenisitas.Vaksin Virus dan Riketsia adalah suspensi virus atau riketsia yang ditumbuhkan dalam telur berembrio, dalam biakan sel atau dalam jaringan yang sesuaidan mengandung virus atau riketsia hidup atau inaktif atau komponen imunogeniknya. Vaksin virus hidup umumnya dibuat dari virus galur khas yang virulensinya telah dilemahkan.

   Mekanisme kerja vaksin yaitu ketika vaksin yang berisi virus/bakteri yang dilemahkan masuk kedalam tubuh, maka tubuh akan membentuk sel memori dari virus tersebut sehingga suatu saat ketika terjadi paparan virus yang sebenarnya, tubuh telah mengenali virus tersebut sehingga bisa langsung dimatikan oleh sistem kekebalan tubuh yang telah didapat dari vaksinasi. Jika tubuh tidak di vaksinasi sebelumnya, ketika terjadi paparan virus, tubuh tidak akan mengenali virus tersebut dan tidak dapat menangkal atau mematikannya karena sistem imunitas yang dimiliki tidak spesifik sehingga, terjadilah penyakit. Contohnya pada penyakit polio. Penyakit polio disebabkan oleh virus polio. Seseorang yang telah di vaksinasi polio sebelumnya akan lebih siap atau mengenali jika ada paparan virus polio pada tubuh, sehingga virus polio bisa langsung dimatikan oleh sistem imun tubuh karena sebelumnya sudah terdapat memori dari virus polio yang diperoleh dari vaksinasi. Virus/bakteri yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan vaksin telah diproses dan diperlakukan sedemikian rupa dengan peralatan yang canggih sehingga tidak akan menyebabkan penyakit pada tubuh saat digunakan.

PROSES PEMBUATAN VAKSIN

  Produksi vaksin dimulai dengan sejumlah kecil virus tertentu dibebaskan dari kotoran. Setelah mencairkan dan memanaskan benih virus dalam kondisi tertentu secara hati-hati sel virus ditempatkan kedalam pabrik sel, sebuah mesin kecil yang telah dilengkapi sebuah media pertumbuhan yang tepat sehingga sel memungkinkan virus untuk berkembangbiak. Semua media umumnya mengandung protein yang berasa dari mamalia, misalnya protein murni dari darah sapi. Media juga mengandung protein lain dan senyawa organik yang mendorong reproduksi sel virus. Virus dari pabrik sel kemudian dipisahkan dari media, dan ditempatkan dalam media kedua untuk penumbuhan tambahan.setelah virus berkembangbiak menjadi banyak, maka virus dipisahkan. Vaksin bisa dibuat baik dari virus yang dilemahkan atau virus yang dimatikan. Pemilihan satu dari yang lain tergantung pada sejumlah faktor termasuk kemanjuran vaksin yang dihasilkan dan efek sekunder. Jika vaksin dari virus dilemahkan, virus biasanya dilemahkan sebelum dimulai proses produksi sehingga virus menjadi lemah dan tidak berbahaya jika digunakan. Virus ini kemudian dipisahkan dari media tempat dimana virus itu tumbuh. Kondisi kebersihan laboratorium diamati pada seluruh prosedur pembuatan vaksin untuk melindungi kemurnian vaksin dan keselamatan pekerja yang membuat dan mengemas vaksin. Semua transfer virus dan media dilakukan dalam kondisi steril, dan semua instrumen yang digunakan disterilisasi dalam autoklaf (mesin yang membunuh organisme dengan suhu tinggi) sebelum dan sesudah digunakan. Sehingga produk akhir vaksin tidak mengandung zat berbahaya.Sebuah penemuan penting pada tahun 1940-an adalah bahwa pertumbuhan sel sangat dirangsang oleh penambahan enzim pada medium, yang paling umum digunakan yaitu tripsin. Enzim adalah protein yang juga berfungsi sebagai katalis dalam memberi makan dan pertumbuhan sel. hal ini juga yang menjadi salah satu kontroversi penggunaan vaksin, karena enzim yang digunakan berasal dari babi, yang biasa kita sebut gelatin. Perlu diketahui bahwa enzim disini berfungsi sebagai katalis/membantu mempercepat reaksi suatu zat. Katalis/enzim yang digunakan tidak akan terdapat dalam produk akhir karena enzim akan bereaksi dengan zat dan tepat habis ketika reaksi telah selesai.

LOCAL WISDOM DARI VAKSINASI

Vaksinasi merupakan salah satu bagian dari imunisasi. Dalam vaksinasi, ada vaksin atau virus yang sudah dilemahkan dimasukkan dalam tubuh, salah satunya lewat suntikan. Imunisasi sendiri, termasuk vaksinasi sudah dilakukan di Indonesia sejak 1956. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1611/MENKES/SK/XI/2005, program imunisasi lengkap ini mencakup satu kali vaksinasi BCG, tiga kali DPT-HB, empat kali polio, dan satu kali campak. Namun berdasar data Riskesdas 2013, tidak semua bayi mendapatkan imunisasi lengkap. Jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun. Jumlah bayi dan balita (12-23 bulan) yang diimunisasi lengkap pada 2007 berjumlah 41,6 persen, kemudian meningkat jadi 53,8 persen pada 2010, dan 59,2 persen pada 2013. Riskesdas juga menunjukkan bahwa persentase vaksinasi tertinggi yang dilakukan orang tua terhadap anaknya adalah BCG (87,6 persen) dan terendah adalah DPT-HB3 (75,6 persen). Hal ini sebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah penyebaran vaksin yang belum merata. Provinsi DI Yogyakarta memiliki cakupan imunisasi tertinggi untuk jenis imunisasi dasar HB-0 (98,4 persen), BCG (98,9 persen), dan DPT-HB (95,1 persen), seta campak (98,1 persen). Sedangkan vaksinasi polio 4 tertinggi dimiliki oleh provinsi Gorontalo (95,8 persen). Wilayah Papua ternyata memiliki cakupan vaksinasi terendah. Untuk HB-0 (45,7 persen), BCG (59,4 persen), DPT-HB 3 (75,6 persen), polio 4 (48,8 persen), dan campak (56,8 persen). Selain belum adanya peredaran vaksin yang merata, orangtua sendiri seringkali menjadi sumber masalah bayi dan balita tak mendapat imunisasi. Hingga 2013, ada 8,7 persen anak-anak yang tak pernah dimunisasi. Beragam alasan pun dikemukakan, orang tua beralasan bahwa mereka takut si anak akan lebih sering sakit dan demam. Selain itu alasan lainnya seperti keluarga tak mengizinkan, tempat imunisasi yang jauh serta kesibukan orang tua. Keengganan mereka untuk melakukan imunisasi anak pun makin meningkat akibat maraknya vaksin palsu.

  Kasus ini membuat orang tua merasa ketakutan dan enggan memberikan vaksinasi pada anak-anaknya. Ketakutan ini bukannya tak beralasan, vaksin yang dipalsukan ini dikhawatirkan justru akan menimbulkan berbagai penyakit pada anak-anak.

DAFTAR PUSTAKA

Cahyono, Subarjo. 2010. Vaksinasi Cara Ampuh Cegah Penyakit Infeksi. Yogyakarta: Kanisius.

Nugraha, Wahyu Fajar.2018. Vaksinasi (Imunisasi) Dalam Pandangan Hukum Islam. Jurnal Perkolasi,  Vol 2(11)

Ranuh, dkk. 2011. Buku Imunisasi di Indonesia. Jakarta: Satgas Imunisasi IDAI

Mujamma’ al-Malik Fahdli Thiba’at al Mushhaf Asy-Syarif , al-Quran dan Terjemah

Thompson, June. 2003. Toddlercare: Pedoman Merawat Bayi. Jakarta: Erlangga.


[1] Cahyono, Subarjo. Vaksinasi Cara Ampuh Cegah Penyakit Infeksi. (Yogyakarta: Kanisius, 2010)

[2] Cahyono, Subarjo. Vaksinasi Cara Ampuh Cegah Penyakit Infeksi. (Yogyakarta: Kanisius, 2010)

[3] Thompson, June. Toddlercare: Pedoman Merawat Bayi. (Jakarta: Erlangga, 2003)

[4] Ranuh, dkk, Buku Imunisasi di Indonesia,(Jakarta: Satgas Imunisasi IDAI, 2011)

[5] Mujamma’ al-Malik Fahdli Thiba’at al Mushhaf Asy-Syarif , al-Quran dan Terjemah, h. 157

[6] Mujamma’ al-Malik Fahdli Thiba’at al Mushhaf Asy-Syarif , al-Quran dan Terjemah, h. 157

[7] Wahyu Fajar Nugraha, Vaksinasi (Imunisasi) Dalam Pandangan Hukum Islam, ( Jurnal Perkolasi,  Vol 2(11), 2018), hal 7