Wisata Bunuh Diri

Wisata Bunuh Diri

Kredit Gambar: Crossingtravel[dot]com

Wisata Bunuh Diri –Seperti dilansir dari wikipedia Eutanasia berasal dari kata eu yang artinya “baik”, dan thanatos yang berarti kematian, jadi yang dimaksud eutanasia adalah praktik pencabutan kehidupan seseorang dan juga bisa binatang dengan jalan yang dianggap sedikit atau bahkan tidak menimbulkan rasa sakit. Hal tersebut biasanya dilakukan dengan cara medis yaitu memberikan semacam suntikan kepada seorang pasien.

Pada negara tertentu eutanasia dilegalkan karena alasan dan norma tertentu, namun sangat dilarang dinegara yang lain. Dengan melihat hal ini banyak sekali orang-orang yang sudah putus asa dalam kehidupannya (biasanya karena penyakit tertentu) mengambil langkah ini untuk mengakhiri hidupnya. Mereka yang hidup di Negara yang melarang eutanasia rela untuk mengeluarkan biaya besar hanya untuk “wisata bunuh diri” di Negara yang melegalkannya.

Kasus turis yang meninggal karena “wisata bunuh diri” meningkat di Negara Swiss pada 4 tahun terakhir. Para turis tersebut biasanya memiliki masalah dalam berbagai penyakit saraf, seperti: Parkinson, kelumpuhan, dan neuromotorik.

Secara hukum yang jelas tidak semua Negara mengatur tentang pengakhiran kehidupan seseorang dengan eutanasia, namun aturan tertentu dianggap sebagi pesan tak tertulis yang melegalkannya.

Berikut ini merupakan daftar negara yang melegalkan eutanasia, diantaranya:

Belanda

Belanda merupakan Negara pertama yang “melegalkan” eutanasia. Aturan yang dibuat ini diterbitkan pada tanggal 10 April 2001 dan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2002. Mengakhiri hidup dengan eutanasia ini biasanya karena berbagai alasan medis seperti sakit menahun dan penyakit lain yang sangat sulit disembuhkan.

Amerika

Praktik eutanasia banyak dilegalkan diberbagai Negara bagian di Amerika. Hukum yang mengatur secara eksplisit eutanasia terdapat pada Negara bagian Oregon pada tahun 1997.

Belgia

Negara ketiga setelah Belanda dan Amerika yang melegalkan eutanasia adalah Belgia. Pasien yang sangat menderita akan dirinya baik secara rohani maupun jasmani maka diberikan hak penuh untuk mengakhiri hidupnya.

Swiss

Pemberian obat mematikan untuk warga negara Swiss atau warga asing boleh diberikan, termasuk memberikan eutanasia. Hal tersebut diatur pada pasal 115 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Swiss yang digunakan sejak tahun 1942.

Afrika Selatan

Belum ada aturan hukum yang dainggap tegas di Negara ini terkait eutanasia. Dengan demikian sangat memungkinkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabuhi jerat hukum di Afrika Selatan.

Kita sebagai manusia layaknya selalu bersabar atas cobaan yang diberikan Alloh, termasuk ketika diuji dengan sebuah penyakit atau hal yang sangat menyakitkan dalam hidup. Hal itu dapat dilakukan dengan meyakini akan adanya kehidupan baru setelah kematian. Dengan demikian semoga kita akan bisa masuk di surgaNYA kelak.

Sekian artikel singkat mengenai wisata bunuh diri , semoga mampu menambah wawasan pembaca. Terimakasih dan jangan lupa sebarkan ya 🙂