Solusi Sistem Penyampaian dalam Pembelajaran Sains –Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaannya telah berupaya menyusun kurikulum pendidikan sebaik mungkin dengan harapan dapat diterapkan dan menjadi patokan utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Di dalam kurikulum itu sendiri terdapat delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi (SI), standar proses, standar kompetensi lulusan (SKL), standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan pendidikan, standar sarana dan prasarana, serta standar pembiayaan pendidikan. Setiap standar ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dan tercantum dalam Permendikbud. Salah satu aspek yang terkandung dalam standar proses pendidikan adalah mengenai sistem penyampaian dalam proses pembelajaran khususnya pada mata pelajaran sains. Di dalamnya diuraikan bagaimana seharusnya pembelajaran sains dilaksanakan atau disampaikan kepada peserta didik. Meskipun demikian, kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa sistem penyampaian dalam pembelajaran sains belum dapat sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan. Masih banyak terdapat masalah atau kendala yang menghalangi guru untuk melaksanakan sistem penyampaian pembelajaran sains yang ideal tersebut.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 telah mengamanatkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini kemudian menjadi salah satu landasan yuridis pengembangan kurikulum. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan (Depdiknas, 2003).
Kurikulum itu sendiri memiliki berbagai dimensi diantaranya adalah dimensi proses. Dalam dimensi proses, kurikulum merupakan realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru berperan sebagai tenaga kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan tersebut menjadi proses pembelajaran. Pemahaman guru tentang kurikulum akan menentukan rancangan guru (Rencana Program Pembelajaran/RPP) dan diterjemahkan ke dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta didik berhubungan langsung dengan apa yang dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran dan menjadi pengalaman langsung peserta didik. Apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan (Kemendikbud, 2012).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 mengenai standar proses dijabarkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah (sikap, pengetahuan, keterampilan) secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan (Kemendikbud, 2013).
Berdasarkan hasil studi PISA (Program for International Student Assessment), yaitu studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA, menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi. Hasil studi ini menunjukkan perlu ada perubahan orientasi kurikulum dengan tidak membebani peserta didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga negara untuk berperan serta dalam membangun negara pada masa mendatang.
Merujuk pada beberapa hal yang telah dijabarkan di atas maka salah satu aspek yang perlu dibenahi untuk dapat mewujudkan apa yang telah diamanatkan dalam undang-undang adalah mengenai sistem penyampaian (delivery system) dalam pembelajaran. Hal ini dikarenakan keberhasilan suatu proses pembelajaran salah satunya dipengaruhi oleh sistem penyampaian (delivery system) yang dipilih dalam pembelajaran itu sendiri. Makalah ini akan mengkaji mengenai kondisi ideal yang diharapkan terjadi pada sistem penyampaian (delivery system) dalam pembelajaran khususnya pembelajaran sains beserta kondisi riil di lapangan dan solusi alternatif yang dapat dilakukan untuk menanggulanginya.
Realita (kondisi riil) sistem penyampaian pembelajaran sains yang terjadi di lapangan antara lain
1 Secara teknis dalam proses pembelajaran masih ditemukan beberapa permasalahan yang terkait dengan pengembangan materi pelajaran yang kontekstual, penerapan strategi/metode pembelajaran yang berbasis saintifik dan penerapan teknik penilaian autentik, terutama dialami oleh guru-guru yang saat ini belum tersentuh langsung oleh Kebijakan Pendidikan Nasional.
2 Pelatihan guru yang mengimplementasikan kurikulum 2013 tidak sesuai dengan harapan. Masih banyak guru yang tidak memahami kurikulum tersebut sehingga guru belum begitu memahami sistem penyampaian seperti apa yang seharusnya mereka laksanakan dalam pembelajaran sains sesuai harapan kurikulum 2013.
3 Masih ada juga sekolah yang belum sanggup mengembangkan pembelajaran dengan memanfaatkan IT untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta didik, baik karena faktor kompetensi guru itu sendiri maupun terbatasnya sarana dan prasarana.
4 Beberapa metode dan media yang digunakan dalam penyampaian materi pelajaran menyebabkan kurangnya interaksi antara guru dengan peserta didik maupun antar peserta didik. Hal ini juga menyebabkan tidak terjalinnya komunikasi yang baik diantara guru dan peserta didik.
5 Kurangnya motivasi dan minat belajar peserta didik yang disebabkan oleh pemilihan metode maupun media pembelajaran yang kurang sesuai dengan karakteristik materi yang disampaikan.
6 Guru sains masih kurang aktif memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber bahan belajar bagi siswa sehingga minat membaca siswa kurang terlatih.
7 Banyak guru sains menyiapkan rencana program pembelajaran (RPP) hanya sebagai pemenuhan syarat sertifikasi saja tanpa memanfaatkannya secara maksimal dalam proses pembelajaran di kelas.
8 Pada jenjang sekolah dasar (SD/MI), mata pelajaran IPA diintegrasikan ke dalam mata pelajaran bahasa Indonesia sehingga tidak sedikit guru yang mengalami kesulitan dalam penyampaian materi kepada peserta didik. Hal ini disebabkan karena metode dan media yang digunakan untuk mengajarkan kedua mata pelajaran tersebut berbeda.
9 Guru SD-SMP juga belum siap dengan pendekatan tematik integratif dan pendekatan ilmiah seperti yang diamanatkan kurikulum karena memerlukan perubahan paradigma mengajar guru yang bersangkutan.
Solusi Sistem Penyampaian dalam Pembelajaran Sains
Sebagai sebuah inovasi yang sedang disemaikan, perjalanan kurikulum 2013 tidak akan serta-merta berjalan secara sempurna. Oleh karena itu, upaya perbaikan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kurikulum di sekolah dan praktik pembelajaran di kelas khususnya mengenai sistem penyampaian (delivery system) menjadi penting. Berikut ini diuraikan beberapa alternatif solusi yang dapat dilaksanakan guna mengatasi permasalahan yang muncul di lapangan, yaitu:
1 Kegiatan pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru dalam mengimplemantasikan sistem penyampaian (delivery system) pembelajaran sains yang sesuai tuntutan UU Sisdiknas dan kurikulum 2013 perlu terus dilakukan, baik yang difasilitasi oleh sekolah, dinas pendidikan, dan terutama pemerintah pusat. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain diselenggarakannya sosialisasi implementasi kurikulum, workshop, pelatihan-pelatihan (diklat), maupun seminar yang terkait dengan upaya pengembangan profesi guru.
2 Perlu adanya pendampingan terhadap guru-guru yang belum paham mengenai konsep Kurikulum 2013. Pendampingan tersebut bisa dilakukan oleh guru yang sudah mengerti, maupun pendampingan dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengubah mindset guru mengenai sistem penyampaian yang seharusnya dilakukan.
3 Perlu adanya model pelatihan guru supaya guru-guru yang menjadi peserta pelatihan benar-benar bisa memahami bagaimana seharusnya sistem penyampaian pembelajaran sains yang ideal yang diharapkan oleh kurikulum 2013.
4 Perlu dikembangkan materi pelatihan dan video pembelajaran supaya penggunaannya bisa aplikatif dan mendukung sistem penyampaian pembelajaran sains yang ideal.
5 Guru sains perlu mengembangkan minat membaca siswa dengan memanfaatkan perpustakaan baik perpustakaan sekolah maupun perpustakaan digital (digital library).
6 Pemerintah sudah sepatutnya lebih memperhatikan kesejahteraan guru dengan memberikan hak mereka tepat waktu sehingga guru bisa lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya dalam mendidik penerus bangsa.
7 Supervisi pembelajaran seyogyanya menjadi kebutuhan setiap guru dalam rangka perbaikan proses pembelajaran yang dilakukannya dan untuk memastikan diri sebagai seorang pembelajar yang terus berusaha belajar mengasah kemampuan diri.
Reference:
Depdiknas. (2003). Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta.
Kemendikbud. (2012). Dokumen Kurikulum 2013. Jakarta.
Kemendikbud. (2013). Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses. Jakarta.