Kompetensi Sikap Pengetahuan dan Keterampilan dalam Proses Pembelajaran Sains -Sesuai dengan Muslich, (2008:15-16) beberapa pengertian kompetensi menurut beberapa ahli dn Depdiknas adalah sebagai berikut:
Kompetensi menurut Hall dan Jones adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kekampuan yang dapat diamati dan diukur.
Sedangkan Spencer dan Spencer mengatakan bahwa kompetensi merupakan karakteristik mendasar seseorang yang berhubungan timbal balik dengan suatu kriteria efektif dan atau kecakapan terbaik seseorang dalam pekerjaan atau keadaan. Ini berarti bahwa kompetensi tersebut cukup mendalam dan bertahan lama sebagai bagian dari kepribadian seseorang sehingga dapat digunakan untuk memprediksi tingkah laku seseorang ketika berhadapan dengan berbagai situasi atau masalah; kompetensi dapat menyebabkan atau memprediksi perubahan laku.
Richards menyebutkan bahwa istilah kompetensi mengacu pada perilaku yang dapat diamati, yang diperlukan untuk menuntaskan kegiatan sehari-hari dengan berhasil. Jika dilihat dari sudut pandang ini, maka hasil pembelajaran seharusnya juga dirumuskan sesuai dengan harapan pihak-pihak yang akan menggunakan lulusan sekolah sehingga rumusannya berhubungan dengan tugas dan pekerjaan yang kelak akan dikuasai peserta didik.
Sementara Puskur, Balitbang, Depdiknas memberikan rumusan bahwa kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasi oleh peserta didik dalam pembelajaran (PP 74/2008). Peserta didik dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu, dengan tujuan meningkatkan kompetensi peserta didik.
Dalam Muslich, (2008:16) Apabila dianalisis lebih lanjut, kompetensi ini terdiri atas beberapa aspek. Hal tersebut dapat dilihat oleh pembagain menurut para ahli berikut:
Bloom dkk (1956) menganalisis kompetensi ini menjadi tiga aspek, yang masing-masing mempunyai tingkatan yang berbeda, yaitu kompetensi kognitif, kompetensi afektif dan kompetensi psikomotorik.
Sementara Hall dan Jones membedakan kompetensi menjadi lima jenis yaitu kompetensi kognitif, yang meliputi pengetahuan, pemahaman, dan perhatian; kompetensi afektif, yang meliputi nilai, sikap, minat, dan apresiasi; kompetensi penampilan yang meliputi demonstrasi keterampilan fisik dan psikomotorik; kompetensi produk, yang meliputi keterampilan melakukan perubahan; dan kompetensi eksploratif atau ekspresif, yang menyangkut pemberian pengalaman yang mempunyai nilai kegunaan dalam prospek kehidupan.
Proses pembelajaran diperlukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik selama proses pembelajaran. Kompetensi itu sendiri merupakan tindakan cerdas penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu (SK. Mendiknas No. 045/U/2002).
Definisi lain menyatakan kompetensi sebagai kemampuan yang dapat dilakukan oleh peserta didik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Jadi, kompetensi merupakan integrasi domain kognitif, afektif, dan psikomotorik yang direfleksikan dalam perilaku.
Berdasarkan paparan di atas, maka peserta didik dikatakan telah mencapai kompetensi jika telah memenuhi domain kognitif, afektif, dan psikomotorik sesuai mata pelajaran yang diikutinya.
Ranah Kognitif
Ranah kognitif merupakan ranah hasil belajar yang berkenaan dengan kemampuan pikir, kemampuan memperoleh pengetahuan, pengetahuan yang berkaitan dengan pemerolehan pengetahuan, pengenalan, pemahaman,konseptualisasi, penentuan dan penalaran.
Secara singkat, ranah kognitif dapat diartikan sebagai kemampuan intelektual. Bloom dalam Bundu (2006) mengklasifikasi ranah hasil belajar kognitif atas enam tingkatan, mengingat (C1), memahami (C2), mengaplikasikan (C3), menganalisis (C4), mengevaluasi (C5), dan mencipta (C6). Berikut keterangan masing-masing kategori Taksonomi Bloom yang telah direvisi.
Tabel 1. Dimensi Aspek Kognitif
Kategori | Nama Lain | Identifikasi |
MENGINGAT—mengambil pengetahuan dari memori jangka panjang. | ||
1. Mengenali | Mengidentifikasi | Menempatkan pengetahuan dalam memori jangka panjang yang sesuai dengan pengetahuan tersebut. |
2. Mengingat Kembali | Mengambil | Mengambil pengetahuan yang relevan dari memori jangka panjang. |
MEMAHAMI—mengkonstruksi makna dari materi pembelajaran, termasuk apa yang diucapkan, ditulis, dan digambar oleh guru. | ||
1. Menafsirkan | Merepresentasikan | Merepresentasikan suatu kasus |
2. Mencontohkan | Memberi contoh | Menemukan contoh kasus |
3. Mengklasifikasikan | Mengelompokkan | Menentukan sesuatu dalam satu kategori |
4. Merangkum | Menggeneralisasi | Membuat poin pokok dari suatu permasalahan |
5. Menyimpulkan | Menyarikan | Membuat kesimpulan yang logis dari informasi yang diterima |
6. Membandingkan | Mencocokkan | Menentukan hubungan antara dua ide |
7. Menjelaskan | Membuat model | Membuat model sebab-akibat dari suatu sistem |
MENGAPLIKASIKAN—menerapkan atau menggunakan suatu prosedur dalam keadaan tertentu. | ||
1. Mengeksikusi | Melaksanakan | Menerapkan suatu prosedur pada tugas yang familiar |
2. Mengimplementasikan | Menggunakan | Menerapkan suatu prosedur pada tugas yang tidak familiar (contoh: menggunakan hukum Newton kedua padda konteks yang tepat) |
MENGANALISIS—memecah-mecah materi jadi bagian-bagian penyusunnya dan menentukan hubungan antarbagian itu dan hubungan antara bagian-bagian tersebut dan keseluruhan struktur atau tujuan. | ||
1. Membedakan | Menyendirikan, Memilah, Memfokuskan, Memilih | Membedakan bagian materi pelajaran yang relevan dari yang tidak relevan. |
2. Mengorganisasi | Menemukan Memadukan, Membuat garis besar, Mendeskripsikan peran, | Menentukan bagaimana elemen-elemen bekerja atau berfungsi dalam suatu struktur |
3. Mengatribusikan | Mendekonstruksi | Menentukan sudut pandang, nilai, atau maksud di balik materi pelajaran |
MENGEVALUASI—mengambil keputusan berdasarkan kriteria dan atau standar. | ||
1. Memeriksa | Mengkoordinasi, Mendeteksi, Memonitor, Menguji | Menemukan kesalahan dalam suatu produk |
2. Mengkritik | Menilai | Menemukan kesalahan antara suatu produk dan kriteria eksternal |
MENCIPTA—memadukan bagian-bagian untuk membentuk sesuatu yang baru dan koheren atau untuk membuat suatu produk yang orisinil. | ||
1. Merumuskan | Membuat hipotesis | Membuat hipotesis berdasarkan kriteria |
2. Merencanakan | Mendesain | Merencanakan prosedur untuk menyelesaikan tugas |
3. Memproduksi | Mengkonstruksi | Menciptakan suatu produk |
Ranah Afektif
Ranah penilaian hasil belajar afektif adalah kemampuan yang berkenaan dengan perasaan, emosi, sikap/derajat penerimaan atau penilaian suatu obyek. Menurut Bloom 1987 (Tim Pekerti, 2007) aspek-aspek domain afektif ada 6, yaitu: menerima/mengenal, merespon/berpartisipasi, reaksi terhadap gagasan, menilai/menghargai, mengorganisasi, dan mengamalkan.
- Menerima/mengenal, yaitu bersedia menerima dan memperhatikan berbagai stimulus yang masíh bersikap pasif, sekedar mendengarkan atau memperhatikan.
- Merespons/berpartisipasi, yaitu keinginan berbuat sesuatu.
- Reaksi terhadap gagasan, benda atau sistem nilai—lebih dari sekedar mengenal.
- Menilai/menghargai, yaitu keyakinan atau anggapan bahwa sesuatu gagasan, benda, atau cara berpikir tertentu mempunyai nilai/harga/makna.
- Mengorganisasai, yaitu menunjukkan keterkaitan antara nilai-nilai tertentu dalam suatu sistem nilai, serta menentukan nilai mana mempunyai prioritas lebih tinggi dari pada nilai lain.
- Karakterisasi/internalisasi/mengamalkan, yaitu mengintegrasikan nilai ke dalam suatu filsafat hidup yang lengkap dan meyakinkan, serta perilakunya selalu konsisten dengan filsafat hidupnya tersebut.
Berbeda dengan Bloom, Anderson (dalam Robert K. Gable; Tim Pekerti, 2007), menyatakan bahwa aspek-aspek afektif meliputi: attitude/sikap, self concept/self-esteem, interest, value/beliefs as to whatshould be desired.
Ranah Psikomotorik
Menurut (TIM pekerti UNS, 2007), ranah ketrampilan motorik atau psikomotor dapat diartikan sebagai serangkaian gerakan otot-otot yang terpadu untuk dapat menyelesaikan suatu tugas. Sejak lahir manusia memperoleh keterampilan-keterampilan meliputi gerakan-gerakan otot yang terpadu atau terkoordinasi mulai paling sederhana misalnya berjalan, hingga hal lebih rumit; berlari, memanjat, dan sebagainya. Akan tetapi psikomotorik yang diperlukan oleh seorang tenaga profesional adalah seperti mengemudi mobil, berenang, mengambil darah dari pembuluh vena, mengajar, harus dikembangkan secara sadar melalui proses pendidikan.
Berdasarkan uraian diatas dapat diketahui dengan jelas peran penting komponen kompetensi peserta didik dalam suatu proses pembelajaran. Kompetensi peserta didik dalam skenario pembelajaran terumuskan dalam kompetensi inti, diukur dalam kompetensi dasar, ukurannya terlihat dalam indikator pembelajaran, diaktualisasikan dalam tujuan pembelajaran dan peserta didik yang melaksanakan (Permendikbud No 81A Tahun 2013). Kompetensi peserta didik mencakup kompetensi sikap, baik kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan. Secara ideal, seharusnya dalam pelaksanaan proses pembelajaran ketiga kompetensi tersebut dapat terlaksana dengan seimbang. Hubungan ketiga komponen tersebut dapat dilihat pada gambar berikut:[wpspoiler name=”Buka Gambar” ]
[/wpspoiler]
Keseimbangan antara sikap, keterampilan dan pengetahuan
Di dalam penyusunan perangkat pembelajaran, idealnya sudah memuat ketiga komponen itu, baik dari pemilihan materi, pemilihan pendekatan dan metode pembelajaran, dan penilaian hasil belajar.
Kompetensi peserta didik yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan ini menuntut keterampilan proses pada pelaksanaan pembelajaran sains.
Seorang guru sains harus mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran sains dengan pemperhatikan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Berdasarkan materi implementasi kurikulum 2013, kompetensi sikap spiritual yang diharapkan yaitu peserta didik dapat menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
Kompetensi sikap sosial diharapkan peserta didik mempunyai sikap menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan kebersamaan.
Kompetensi pengetahuan mengarahkan peserta didik mempunyai pengetahuan (factual, koseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
Pada kompetensi keterampilan gambaran idealnya peserta didik dapat mencoba, mengolah dan menyajikan dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Ada empat kompetensi guru yang harus dimiliki sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Dalam kompetensi profesional terdapat bahwa guru harus menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
Untuk kompetensi guru sains SMP antara lain:
(1) Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori sains serta penerapan secara fleksibel.
(2) Memahami proses berpikir sains dalam mempelajari proses dan gejala alam.
(3) Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
(4) Memahami hubungan antar berbagai cabang sains, dan hubungan sains dengan matematika dan teknologi.
(5) Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum alam sederhana.
(6) Menerapkan konsep, hukum, dan teori sains untuk menjelaskan berbagai fenomena alam.
(7) Menjelaskan penerapkan hukum-hukum sains dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
(8) Memahami lingkup dan kedalaman sains sekolah.
(9) Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan sains.
(10) Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/ belajar di laboratorium sains sekolah.
(11) Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran sains di kelas dan laboratorium.
(12) Merancang eksperimen sains untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
(13) Melaksanakan eksperimen sains dengan cara yang benar.
(14) Memahami sejarah perkembangan sains dan pikiran – pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.
Hal yang telah dibahas seperti tersebut di atas merupakan Kondisi Ideal. Untuk mengetahui Realita yang terjadi dalam Proses Pembelajaran silakan klik di sini
[wpspoiler name=”Buka Reference” ] Reference:
Bundu, P. (2006). Penilaian Keterampilan Proses dan Sikap Ilmiah dalam Pembelajaran Sains SD. Jakarta : Depdiknas.
_______. (2010). Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asasmen: Refisi Taksonomi Pendidikan Bloom. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Depdiknas. (2003). Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
________ . (2008). Peraturan Pemerintah RI Nomor 74, Tahun 2008, tentang Guru.
_________ . (2002). SK Mendiknas No 045/U/2002, Tahun 2002, tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
Kemendiknas. (2013). Permendiknas No 81A, Tahun 2013, tentang Implementasi kurikulum 2013.
Muslich, M. (2008). Pembelajaran berbasis kompetensi dan kontekstual. Jakarta: Bumi Aksara.
Tim Pekerti UNS. 2007. Panduan Penilaian Belajar. Surakarta : UNS. [/wpspoiler]