Solusi Problematika Penilaian Sains

Solusi Problematika Penilaian Sains –Pendidikan di Indonesia masih menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian lebih. Karena berdasarkan hasil studi PISA (Programme for International Student Assessment) tahun 2009 menempatkan Indonesia pada peringkat bawah 10 besar dari 65 Negara peserta PISA. Hampir semua peserta didik Indonesia ternyata hanya mampu mengerjakan soal sampai pada level tiga, sementara siswa negara lain mampu mengerjakan soal sampai level empat, lima, bahkan enam (Mulyasa, 2013:60).

Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan salah satunya dengan dengan menetapkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang – undang tersebut berisi tentang delapan standar, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Pemerintah pada perkembangannya telah melakukan perubahan konsep terhadap empat dari delapan SNP untuk mendukung pengembangan kurikulum yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional di kancah internasional. Bentuknya adalah penyempurnaan terhadap Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan.

Standar penilaian dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.

Penilaian pendidikan selama ini menjadi polemik karena ketidaksesuaian antara proses dengan sistem penilaiannya. Oleh karena itu, pada makalah ini akan membahas tentang ideal, realita, dan alternatif pemecahan masalah tentang Sistem Penilaian atau Asesment Sains. Permasalahan yang tampilkan dalam makalah ini berdasarkan hasil studi literatur, opini pemerhati pendidikan dan praktisi guru di bidang sains.

Solusi Probelmatika Penilaian Sains

Berikut ini adalah solusi problematika penilaian sains yang ditawarkan sesuai dengan keadaan dilapangan beserta alternatifnya:

ProblemAlternatifSolusi Pilihan
Sikap
1. Guru tidak dapat menilai secara obyektif dan spesifik untuk tiap-tiap individu siswa1. Guru bekerjasama dengan guru lain untuk mengetahui sikap peserta didikGuru bekerjasama dengan guru lain untuk mengetahui sikap peserta didik
2. Guru menerapkan penilaian antar siswa
3. Menggunakan CCTV untuk memantau karakteristik peserta didik
2. Guru tidak dapat menilai tingkat sikap spiritual peserta didik1. Guru bekerjasama dengan guru BK untuk mengetahui sikap peserta didikGuru bekerjasama dengan guru BK untuk mengetahui sikap peserta didik
2. Guru melakukan pendekatan secara individu dan melakukan pengamatan secara berkala
3. Guru sering kali tidak mempersiapkan instrumen penilaian sikap1. Supervisi dari pengawas dan kepala sekolah terhadap instrumen penilaian sikapSesama guru bidang studi bekerjasama dalam penyusunan instrumen penilaian
2. Sesama guru bidang studi bekerjasama dalam penyusunan instrumen penilaian
Pengetahuan
1. Instrumen tes hanya berupa soal1. Guru melakukan penilaian pada saat proses pembelajaranGuru melakukan penilaian pada saat proses pembelajaran
2. Guru berbagai teknik penilaian kognitif
2. Jenis soal kebanyakan hanya sampai pada c1 dan c2, bahkan hanya sedikit yang mencapai c31. Guru dalam membuat soal sesuai dengan komposisi yang diaturDiadakan pelatihan dalam membuat soal
2. Diadakan pelatihan dalam membuat soal
Keterampilan
1. Guru tidak dapat menilai secara obyektif dan spesifik untuk tiap-tiap individu1. Guru harus dibantu asisten (observer)Sesama guru satu bidang studi membentuk tim untuk saling membantu dalam proses penilaian ketrampilan
2. Jumlah peserta didik dalam satu kelas harus dibatasi sesuai kemampuan guru dalam melakukan pengamatan
3. Sesama guru satu bidang studi membentuk tim untuk saling membantu
2. Guru sering kali tidak mempersiapkan instrumen penilaian ketrampilan1. Supervisi dari pengawas dan kepala sekolah terhadap instrumen penilaian sikapSesama guru bidang studi bekerjasama dalam penyusunan instrumen penilaian
2. Sesama guru bidang studi bekerjasama dalam penyusunan instrumen penilaian
Umum
1. Beban guru bertambah karena dalam mempersiapkan instrumen penilaian.1. Sesama guru bidang studi bekerjasama dalam penyusunan instrumen penilaianSesama guru bidang studi bekerjasama dalam penyusunan instrumen penilaian
2. Pemerintah menyediakan instrumen secara lengkap untuk tiap bidang studi
2. Waktu mengajar yang 24 jam berbenturan dengan penilaian terhadap tiap siswa dimana tiap kelas jumlahnya relatif besar.1. Sekolah mengurangi jumlah siswa dalam satu kelasSekolah mengurangi jumlah siswa dalam satu kelas
2. Jam mengajar disesuaikan dengan kemampuan guru
3. Siswa menjadi terbebani dan waktu belajar berkurang jika seluruh guru memberikan tugas (projek, portofolio).1. Koordinasi antar guru dalam pemberian tugas kepada siswaKoordinasi antar guru dalam pemberian tugas kepada siswa
2. Memberikan tenggang waktu yang sesuai dengan kemampuan siswa

REFERENCE

Depdiknas.2003.Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mendiknas. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Jakarta : Mendiknas.

Mulyasa, H.E. (2013). Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

_______________. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah. Jakarta : Mendikbud.

_______________. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Jakarta : Mendikbud.

_______________. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Jakarta : Mendikbud.

Sekian artikel mengenai Solusi Problematika Penilaian Sains , semoga dapat menambah khasanah mengenai problematika kurikulum dan bagaimana mengatasinya. Jangan lupa share ya !